Standar Kompetensi (Fiqih) | : | 12. Memahami Tatacara Shalat Jum’at |
Kompetensi Dasar | : | 12.1 Menjelaskan ketentuan-ketentuan shalat Jum’at 12.2 Mempraktikkan shalat Jum’at |
Indikator | : | 12.1.1 Menjelaskan pengertian shalat Jum’at dan dasar hukumnya 12.1.2 Menjelaskan syarat mendirikan shalat Jum’at 12.1.3 Menjelaskan perbuatan sunnah yang terkait dengan shalat Jum’at 12.1.4 Menyebutkan beberapa halangan melaksanakan shalat Jum’at 12.2.1 Menyebutkan beberapa persiapan untuk melaksanakan shalat Jum’at 12.2.2 Menjelaskan tatacara shalat Jum’at 12.2.3 Mempraktikkan shalat Jum’at di sekolah dan di masjid |
Materi Ajar: |
Shalat Jum’at 1. Pengertian dan Dasar Hukumnya Shalat Jum’at adalah shalat dua raka’at setelah khutbah pada waktu shalat Zuhur pada hari Jum’at. Hukum melaksanakan shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, merdeka, dan bermukim pada tempat tertentu. Shalat Jum’at tidak wajib atas wanita, anak-anak, budak, dan musafir. Bagi wanita melakukan shalat Jum’at hukumnya sunnah. Wanita yang melaksanakan shalat Jum’at tidak perlu melakukan shalat Zuhur. Kewajiban shalat Jum’at ini berdasarkan atas firman Allah SWT, yaitu: 9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9). 2. Kaifiyyat/Tata cara Shalat Jum’at:
|
No comments:
Post a Comment